Di tempat berbeda Kabid Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu Erika Aries, S.STP, mengungkapkan jika ada kenaikan HET gas subsidi, tentu harus melalui mekanisme.
HET juga diterbitkan oleh Gubernur. Hingga sekarang Disperindag belum mendapatkan itu.
“Tidak bisa naik-naik saja, harga itu harus berdasarkan surat pemberitahuan dari pemerintah provinsi,” jelas Erika.
Para agen akan dicek. Jika ada yang berani menaikan harga gas subsidi dengan sembarangan maka akan dilakukan penindakan.
“Jika yang melakukan (menaikkan harga gas subsidi, red) usaha warungan, akan kita datangi dan berikan pemahaman,” tutup Erika.
Kategori :