KORANRB.ID - Poliisi tetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang warga Desa Gelumbang Meninggal Dunia.
Dari keterangan polisi penyebab penganiayaan hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia tersebut karena dua korban tersinggung dengan perkataan tersangka.
“Pasalnya ketersinggungan dan berakhir penganiayaan dan dua korban meninggal dunia,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK saat rilis Senin, 29 Juli 2024.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.IK. merilis kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya tewas--Rio Agustian
Diceritakan Kapolres, awal mula peristiwa tersebut saat delapan orang tersangka tersebut ingin meminjam sepeda motor milik korban Hajat Saplan (22) dan Herdian Saputra (21).
BACA JUGA:Tapir yang Hebohkan Warga Kepahiang, Dibawa BKSDA Bengkulu
BACA JUGA:7 Cara Memulai Usaha Bengkel Motor, Salah Satunya Cari Montir yang Handal
Namun karena tidak diizinkan oleh kedua korban para tersangka tersebut mengatakan nada bicara yang membuat kedua korban tersinggung.
Saat itulah terjadi perkelahian, namun karena kalah jumlah akhirnya kedua korban kalah hingga meninggal dunia pada Kamis, 25 Juli 2024 pukul 04.00 WIB di TKP jalan jendral Ahmad Yani depan Tebat Rukis, Pasar Manna.
“Semua tersangka sudah diamankan. Jumlahnya delapan orang. Tiga diantaranya pernah residivis. Dua orang anak di bawah umur,” terang Kapolres.
Adapun inisial delapan tersangka tersebut yakni, AS (17), EA (17) residivis, RGS (17), WCS (25) residivis, WAL (25) residivis, AA (21), ORP (16), dan FS (21).(tek)