KORANRB.ID – Bukan hanya harus mengantongi 20 persen dukungan partai politik (parpol) yang telah menduduki kursi DPRD Mukomuko.
Untuk mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mukomuko yang akan dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.
Ada beberapa syarat wajib lagi yang perlu dipenuhi pasangan calon (paslon) nantinya.
Seperti visi dan misi dari bakal pasangan calon (bapaslon) nantinya.
BACA JUGA: 318 Tilang dan 362 Teguran Diberikan Bagi Pelanggar Selama Ops Patuh Nala di Mukomuko
BACA JUGA:Karhutla Jadi Atensi, Di Mukomuko Polisi Bakal Lakukan Hal Ini
Harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Hal ini dibenarkan, Ketua KPU Mukomuko Marjono. Visi misi bapaslon harus selaras dengan RPJPD Kabupaten Mukomuko, sehingga apa yang telah direncanakan daerah sebelumnya dapat langsung di esekusi oleh kepala daerah yang baru.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, visi misi dan program dari calon harus selaras atau sesuai dengan RPJPD Mukomuko. Maka dari itu sebelum menyusun visi misi, bapaslon harus tau dulu, apa saja RPJPD Mukomuko,” terangnya.
Marjono mengatakan, seperti Pilkada sebelumnya, visi misi dan program tersebut harus dilampirkan oleh bapaslon yang mendaftar ke KPU Mukomuko.
BACA JUGA:Distan Mukomuko Usulkan 100 Pompa Air ke Pusat, Atasi Kekeringan Sawah Tadah Hujan
Tentunya sebelum melakukan pendaftaran baik parpol atau tim kemenangan, harus mencermati visi misi dan program paslon.
“Yang pasti visi misi harus rampung pada saat mendaftar, sebab sudah menjadi ketatapan” ujarnya.
Selain itu, dikatakan Marjono, apabila ada anggota DPRD terpilih periode 2024 - 2029 yang akan mendaftarkan diri menjadi calon bupati dan wakil bupati, wajib mengundurkan diri dari jabatan yang diemban.