Aturannya tertulis pada Pasal 14 Ayat 2 Huruf Q, Pasal 14 Ayat 4 Huruf D dan Pasal 32 Ayat 1 dan 2.
BACA JUGA: Maksimalkan Retribusi Parkir Untuk Dongkrak PAD, BKD Mukomuko Bilang Begini
Dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf Q dijelaskan pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis, pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
“Kalau di Pasal 32 Ayat 1 bunyinya calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu
tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” sampai Marjono.
Disampaikan Marjono, hingga saat ini belum ada satupun bakal calon kepala daerah ataupun partai politik yang mendatangi KPU Mukomuko untuk berkoordinasi perihal pencalonan kepala daerah.
Pada dasarnya KPU Mukomuko sifatnya sangat terbuka jika ada bakal calon kepala daerah yang ingin berkoordinasi perihal syarat pencalonan.
Kemudian juga KPU Mukomuko tidak lama lagi akan melakukan sosialisasi terkait visi misi dan program untuk bapaslon pada Pilbup Mukomuko 2024.
“Intinya kami KPU Mukomuko terbuka untuk bapaslon berkoordinasi terkait syarat pencalonan.
Insyallah tanggal 31 Juli kami akan menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota
dan wakil walikota, silakan bagi masyarakat mukomuko yang ingin menghadiri kegiatan tersebut karena terbuka untuk umum (undangan terbuka). Yang akan kita selenggarankan di Kantor KPU Mukomuko,” tandasnya.