Bahkan jika memang semua berkas pengajuan dari desa sudah lengkap, maka Pemda Bengkulu Utara akan membantu proses sertifikasi lahan tersebut sesuai dengan nama penerima masing-masing.
BACA JUGA:HUT Arga Makmur Tanpa Pesta Rakyat, Pemkab Beralasan Karena Ini
BACA JUGA:Bansos Rp31 Miliar Tak Tepat Sasaran, Coret 12.920 KPM Tak Miskin
“Kita akan membantu untuk proses sertifikasi lahan tersebut, sehingga tidak lagi ada permasalahan di masyarakat dan masyarakat bisa memiliki alas hak yang jelas,” pungkas Nyoman.
Sekadar mengetahui, Pemda Bengkulu Utara mendapatkan pelepasan lahan tersebut saat PT Agricinal mengajukan perpanjangan lahan.
Lahan sekitar lebih dari 77 hektare diajukan Pemda Bengkulu Utara untuk dibuat program Integrated Nursery Farming System (INFS).
Bahkan tim dari Kementerian PUPR sudah turun meninjau lokasi tersebut untuk dibangun INFS dalam rangka program ketahanan pangan nasional.
Selain itu juga ada lahan yang akan diperuntukan bagi fasilitas umum dan fasilitias sosial masyarakat.