KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara sudah menerima pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal sekitar 156 hektare.
Di antara lahan tersebut ada 31 hektare lahan yang akan diserahkan pada masyarakat Desa Pasar Sebelat.
Saat ini titik lahan tersebut sudah ditentukan titiknya, namun lahan tersebut masih dalam penguasaan pemerintah daerah.
Sekretairs Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Nyoman Karwiyanto menerangkan jika peruntukan lahan tersebut tetap akan diserahkan ke masyarakat.
BACA JUGA:TAPD Mulai Bahas APBD Perubahan 2024, Belum Dipastikan Ada Penambahan Anggaran
BACA JUGA:1.200 BPD di Bengkulu Utara Dapat SK Perpanjangan Jabatan
Namun semuanya akan diserahkan pada pemerintah desa terkait siapa saja yang berhak menerima lahan pemukiman tersebut.
“Lahannya sudah siap dan siap kita serahkan pada masyarakat penerima, namun memang masih ada beberapa kendala sehingga belum bisa diserahkan,” terangnya.
Nyoman menerangkan jika untuk penyerahan lahan tersebut tidak dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, melainkan harus melalui usulan dari pemerintah desa.
Pemerintah Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau sudah sempat mengajukan nama-nama calon penerima lahan tersebut.
BACA JUGA:Masih Ada 700 Guru Bantu Daerah yang Belum Lulus PPPK di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Siap-siap Panen Raya, Stok Beras di Bengkulu Utara Aman hingga Akhir Tahun
Namun setelah dilakukan verifikasi adminsitrasi ternyata masih ada kekurangan, sehingga berkas tersebut dikembalikan.
“Sampai saat ini berkas perbaikannya belum kita terima kembali, sehingga kita belum bisa memproses penyerahan lahan tersebut,” terangnya.
Ia menerangkan jika pemerintah daerah membutuhkan usulan dari pemerintah desa yang lengkap, sehingga bisa memproses penyerahan lahan tersebut.