BENTENG, KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan seluruh Calon Legislatif (Caleg) DPRD yang terpilih menjadi anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024-2029 sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun anehnya, untuk 2 caleg yang saat ini sedang bersengketa juga diminta untuk melengkapi seluruh berkas administrasi termasuk LHKPN.
Ketua KPU Bengkulu Tengah, Melky Helmansyah, S.Pd mengakui 2 caleg yang sedang bersengketa diminta untuk melengkapi syarat administrasi dan LHKPN atas instruksi langsung dari KPU RI.
Tujuannya agar saat pelantikan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah nanti sudah tak ada kendala lagi dan semua syarat adminitrasi dan LHKPN sudah selesai.
Dengan demikian siapapun yang terpilih dari 2 caleg yang sedang bersengketa nantinya tak ada kendala lagi.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken PP Larangan Jual Rokok Ketengan, Juga Dilarang Jual ke Pelajar
BACA JUGA:Selain Kadis Dukcapil, Pemprov Juga Lantik Sekretaris Disdikbud
“Hal ini atas dasar instruksi langsung dari KPU RI. Agar siapapun yang nantinya ditetapkan terpilih, seluruh berkas sudah lengkap dan tidak ada hambatan dalam pelantikan,” jelasnya.
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan apresiasi kepada seluruh partai politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD periode 2024-2029.
Sebab semua parpol sudah menyelesaikan administrasi termasuk LHKPN.
“Kami mengapresiasi terhadap respon dari setiap parpol. Saat ini kita masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait nama-nama anggota DPRD Bengkulu Tengah yang ditetapkan terpilih,” ujarnya.
BACA JUGA:Selain Kadis Dukcapil, Pemprov Juga Lantik Sekretaris Disdikbud
BACA JUGA:Tanpa PHK! Begini Cara Ajukan Klaim Jaminan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cair Sampai 30 Persen
Untuk diketahui 25 anggota DPRD Bengkulu Tengah terpilih belum ditetapkan karena ada sengketa yang terjadi di Dapil III Bengkulu Tengah antara PAN dan PPP.
Namun dari 25 kursi yang tersedia, hanya 1 kursi di Dapil III saja yang belum final.