Presiden Jokowi Teken PP Larangan Jual Rokok Ketengan, Juga Dilarang Jual ke Pelajar
Ini informasi penting bagi anda yang perokok. Mulai saat ini sudah tidak bisa lagi membeli rokok secara ketengan atau eceran atau batangan.--Disway
JAKARTA, KORANRB.ID - Ini informasi penting bagi anda yang perokok. Mulai saat ini sudah tidak bisa lagi membeli rokok secara ketengan atau eceran atau batangan.
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. PP ini sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan.
PP itu berisikan tentang larangan bagi warga menjual rokok eceran per batang.
Dikutip dari detikNews pada Selasa 30 Juli 2024, larangan jual rokok batangan itu adadalam pasal 434 ayat 1 poin c Yang berbunyi:
BACA JUGA:Buat Terkesan! Berikut 7 Cara Unik Hewan Mengasuh Anaknya
BACA JUGA:Pelaku Tabrak Lari di Jalan Lintas Kepahiang-Curup Terungkap, Semua Berawal dari Sini
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
Selain itu penjual juga dilarang menjual rokok di sekitar sekolah dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.
BACA JUGA:Terbesar di Dunia! Berikut 6 Fakta Unik Moose, Spesies Rusa Terbesar dari Amerika Utara
BACA JUGA:Tanpa PHK! Begini Cara Ajukan Klaim Jaminan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cair Sampai 30 Persen