ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Awal 2023 lalu, Pemkab Bengkulu Utara mendapatkan kuota 500 Hektare lahan untuk mengikuti program replanting dari Badan Pengelola Dana PerkebunanKelapa Sawit (BPDPKS).
Namun hingga saat ini baru 80 hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Giri Mulya yang sudah disetujui dan saat ini sudah mulai melakukan belanja danauntuk pelaksanaan replanting.
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Desman Siboro, SH menerangkan jika kuota 500hektare tersebut bukan merupakan kuota yang harus habis dilaksanakan dalam satutahun.
BACA JUGA:Replanting Gagal, Beralih ke Ekstensifikasi Perkebunan
Kuota tersebut merupakan bentuk standar yang harus dicapai oleh daerah hingganantinya mendapatkan kuota tambahan lagi.
“Sehingga tidak tergantung dengan tahun anggaran. Sehingga saat ini program tersebut masih berjalan sesuai dengan kuota yang ada,” terangnya.
BACA JUGA:18.600 Hektar HPT Mukomuko, Diusulkan jadi Lahan Pertanian
Saat Ini sendiri ada 1.000 hektare lebih pengajuan dari kelompok tani yang masuk ke DinasPerkebunan untuk usulan dana replanting. Saat ini dana tersebut masih dalam tahap verifikasi administrasi di Dinas Perkebunan.
"Verifikasitersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas. Kita melihat persyaratan legalitas lahan. Dasar atau alas hak kepemilikan lahan yang kita periksa satu persatu,” terangnya.
BACA JUGA:Lima Warga Klaim Lahan Masuk Pembangunan PPN
Saat ini sudah ada beberapa lahan yang sudah masuk dalam daftar pencoretan lantaranlahan yang diajukan belum memiliki alas hak berupa sertifikat dan masihberstatus Surat Keterangan Tanah (SKT).
"Sedangkansaat ini kita meminta alas hak lahan harus sertifikat lahan. Sehingga luasdan letak lahan sangat jelas dan bukan masuk dalam kawasan hutan,” terangnya.
BACA JUGA:Hibah Lahan 96 KK Terkendala Aturan
Setelahlolos tahapan administrasi, barulah tim Dinas Perkebunan akan turun ke lapangan melakukan verifikasi lapangan. Diantarayang akan dilihat adalah memastikan jika lahan tersebut berisi tanaman kelapa sawit.
“Termausk perkiraan umur tanaman dan kualitas bibit. Karena lahanyang memenuhi syarat replanting adalah berusia diatas 25 tahun atau bukan bibit unggul,” pungkas Desman.(qia)