Bahkan ditemukan KN di beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro. “Tentu saat ini kita masih mengupayakan untuk pengembalian KN yang timbul dalam kasus ini,” ujar Rabnus.
Berdasarkan keterangan para tersangka, uang negara yang disimpangkan penggunaannya itu, umumnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Juga ada sebagian yang digunakan ST saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro beberapa waktu lalu.
“Kalau keterangan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang sewaktu nyalon kades,” ungkap Rabnus.
Kasat Reskrim memastikan, tahap II kasus ini akan dilakukan dalam waktu dekat, paling tidak pada awal Agustus mendatang. “Secepatnya akan kita limpahkan kasus ini kita limpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.
Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022.
Untuk diketahui, total anggaran DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp1,2 miliar. Terbagi atas ADD Rp400 juta dan DD Rp800 juta.
Dalam penyelidikan, Satreskrim Polres Lebong sudah memeriksa lebih dari 34 orang saksi. Hasil pemeriksaan 34 saksi akhirnya mengerucut kepada dua nama sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terjadinya penyimpangan DD/ADD Puguk Pedaro. Dua nama tersebut, YD dan ST yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.