Penyempurnaan BP Korupsi Puguk Pedaro Tinggal Pemeriksaan Saksi Ahli

Selasa 30 Jul 2024 - 23:11 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG, KORANRB.ID – Penyidik Sat Reskrim Polres Lebong masih berupaya melengkapi berkas perkar korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sebelumnya, berkas perkara (BP) 2 tersangka korupsi tersebut telah diajukan ke Kejari Lebong, namun dikembalikan dengan disertai petunjuk (P19). Salah satu poin petunjuk jaksa, berkas perkara disertai hasil pemeriksaan saksi ahli.

Disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, Selasa, 30 Juli 2024, dugaan korupsi DD/ADD Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, penyidik telah menetapkan 2 tersangka dan dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Stok Vaksin HPR di Lebong Kosong, Disperkan Usul Tambahan Segini

BACA JUGA:Anggaran Rp250 Juta Pemberian dan Pergantian Nama Jalan di Lebong

Dua tersangka masing-masing berinisial ST mantan Kades Puguk Pedaro, dan YD mantan bendahara Desa Puguk Pedaro. 

Berkas perkara 2 tersangka tersebut oleh penyidik dibuat terpisah (displit) dalam dua berkas perkara. 

‘’Kita masih melengkapi petunjuk jaksa, untuk kemudian berkas perkara 2 tersangka yang dibuat terpisah ini kita limpahkan lagi ke Kejari Lebong,’’ ujar Rabnus.

Adapun saksi ahli yang sudah diambil keterangannya, kata Rabnus untuk tersangka YD. Sedangkan untuk tersangka ST saksi ahli baru akan diperiksa dalam waktu dekat.

“Karena laporan polisi (LP) tersangka ST baru diterbitkan, maka kita masih memerlukan pemeriksaan saksi ahli untuk ST. Kalau saksi ahli untuk tersangka YD sudah tuntas,” jelas Rabnus.

Selain itu, sebelum dilakukan pelimpahan kembali berkas perkara ke Kejari Lebong, penyidik masih berupaya agar tersangka melakukan pengembalian kerugian Keuangan Negara (KN).

BACA JUGA: Ini 38 Calon Paskibraka Terpilih Kabupaten Lebong, 31 Juli Mulai Diklat

BACA JUGA: Dewan Lebong Beri Catatan Pada 3 Raperda Eksekutif

Sebagaimana hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, kerugian negara dalam dugaan korupsi DD/ADD Puguk Pedaro mencapai Rp804 juta lebih.

Kerugian negara ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro. Diantaranya pembayaran honor perangkat desa, realisasi anggaran Covid19, dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). 

Kategori :