Kades Bacalon Wakil Bupati, Dinas PMD Ingatkan Pemdes Netral dan Pahami Regulasi Pilkada

Rabu 31 Jul 2024 - 22:52 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Mendekati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mukomuko, saat telah memunculkan sejumlah bakal calon (Bacalon) bupati.

Bahkan saat ini sudah ada kepala desa (kades) aktif atas nama Rismanaji menyatakan siap berkompetisi pada Pilkada tahun ini sebagai bacalon wakil bupati. 

Kondisi demikian mengharuskan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko mengimbau seluruh pemerintah desa (Pemdes), baik itu perangkat desa (perades) maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar bisa menjaga netralitas.

Ini penting dalam upaya mencegah terjadinya perpecahan di wilayah kerja masing-masing. Apa lagi sampai menjadi tim kampanye calon atau menjadi kontestan pilkada.

BACA JUGA:Dorong Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi Perlu Sinergi Kebijakan

BACA JUGA:Anggaran PMT Stunting 17 Puskesmas Tidak Terserap, Dinkes Sebut Alasannya Karena Ini

“Kita tidak ingin terjadinya pemanfaat wewenang. Dengan tidak netralnya pemdes ditakutkan timbul konflik interest antara kepala desa, perangkat desa dan BPD. Sehingga menimbulkan ganguan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Dinas PMD Mukomuko, Ujang Selamat S.Pd.

Ujang mengatakan, Pemdes wajib menyelesaikan program yang telah direncanakan serta melayani masyarakat. 

Netralitas yang dimaksud bukan berarti pemdes tidak boleh mencoblos atau menggunakan hak pilih. Netral di sini berpengertian pemdes tidak boleh ikut terlibat dan  berperan langsung mendukung calon apa lagi menjadi bagian dari tim calon kepala daerah.

“Kalau pemdes sudah turun tangan mendukung salah satu pasangan calon, tentu akan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab setiap masyarakat memiliki pilihan yang berbeda-beda dan tidak bisa disamakan. Tapi kalau ajakan menyukseskan Pilkada dengan menjaga kondisi tetap kondusif, mengunakan hak pilih sesuai hati Nurani, tentu hal tersebut boleh dilakukan pemdes,” terangnya.

BACA JUGA:Persiapan Belum Rampung, Lelang Randis Tertunda Lagi Tahun 2025

BACA JUGA:Rohidin-Meriani Berpeluang Kantongi Rekom Nasdem Maju Pilgub Bengkulu

Dijelaskan Ujang, adapun aturan yang mengatur,  larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Politik Praktis diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta, atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. 

Kategori :