Visi Misi Cakada Harus Sesuai RPJPD, KPU Provinsi Bengkulu Gelar Sosialisasi

Rabu 31 Jul 2024 - 22:55 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Calon Kepala Daerah (Cakada) baik Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Walikota (Pilwakot) serta Pemilihan Bupati (Pilbup) di Provinsi Bengkulu diminta untuk menyusun visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu juga melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Yakni, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dimana pada sosialisasi tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono SE mengatakan, bahwa hal tersebut diperuntukan untuk para cakada di Provinsi Bengkulu yang bakal maju.

“Peraturan KPU 8 ini memang baru, sehingga perlu disosialisasikan. Serta Cakada dalam menyusun visi misi harus sesuai RPJPD tiap daerah,” ungkap Rusman, Rabu, 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Herlian Muchrim-Novrizal Jandra Klaim Telah Kantongi 5 Kursi Parlemen untuk Maju Pilkada Kaur

BACA JUGA:Persiapan Belum Rampung, Lelang Randis Tertunda Lagi Tahun 2025

Sehingga, dalam upaya menyesuaikan dengan RPJPD ditiap daerah Provinsi Bengkululu, Rusman mengatakan, pihaknya telah mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kemudian para Long Officer (LO) bakal Cakada.

Diketahui, acara sosiolisasi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan KPU kabupaten/kota, partai politik, universitas, Organisasi Masyarakat (Ormas), organisasi mahasiswa, serta jurnalis.

“Makannya agar visi misinya sesuai dengan RPJPD, kita telah mengundang Bapenda,” terang Rusman.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang juga turut hadir mengatakan bahwa sosialisasi PKPU No. 8 Tahun 2024 sangat penting. 

BACA JUGA:Dorong Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi Perlu Sinergi Kebijakan

BACA JUGA:Anggaran PMT Stunting 17 Puskesmas Tidak Terserap, Dinkes Sebut Alasannya Karena Ini

Dikarenakan, menjelang pendaftaran pemilu, kita perlu memiliki pemahaman yang sama karena Peraturan KPU berlaku secara nasional. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai syarat pencalonan dan persyaratan bagi calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. 

“Ini penting untuk memahami penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024,” jelas Khairil.

Kategori :