Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas, Larang Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Anak 12 Tahun ke Atas

Rabu 31 Jul 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG, KORANRB.ID – Satlntas Polres Lebong dengan tegas melarang sepeda listrik dikendarai di jalan raya. Alasannya, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Apalagi sudah ada regulasi khusus mengatur penggunan sepeda listrik. Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sebagaimana Pasal 5 Perhub tersebut menjelaskan, kendaraan seperti sepeda listrik harus dikendarai di lajur khusus atau kawasan tertentu. Seperti lajur sepeda, di kawasan permukiman, atau di tempat-tempat wisata. 

BACA JUGA: Rangkaian HUT RI Dimulai 1 Agustus, Pelayanan Pemerintah Tak Boleh Terganggu di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Jika Penggajian PPPK 2025 dari APBD, Bengkulu Utara Butuh Rp10 Miliar Lebih

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu. Arif Abdullah, S.Sos mengatakan, di jalan raya berisiko tinggi bagi pengendara sepeda listrik alami kecelakaan. 

‘’Untuk itu kita ingatkan agar sepeda listrik tidak dikendarai di jalan raya. Dalam Permenhub 45/2020 juga diatur soal penggunaan sepeda listrik,” ujar Arif. 

Dalam Permenhub 45/2020, selain dikendarai di jalur khusus, pengendara sepeda listrik juga harus dilengkapi kelengkapan berkendara seperti helm.

“Juga harus diingat, sepeda listrik hanya boleh dikendarai oleh pengendara minimal usai 12 tahun,” tambah Kasat Lantas.

BACA JUGA:APBD-P Kepahiang 2024 Terkuras Buat Pilkada, Juga untuk ini

BACA JUGA:Ditinggal, Rumah Warga Cinta Mandi Kepahiang Rata Usai Dilahap Api

Untuk itu, Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Lebong agar tidak memberikan sepeda listrik kepada anak yang masih usia di bawah 12 tahun. 

“Kita juga sedang gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Lebong mengenai larangan ini. Sosialisasi ini juga akan kita lakukan ke sekolah-sekolah,” bebernya. 

Apalagi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lebong saat ini cukup tinggi. Baik itu disebabkan karena kelalaian dalam berkendara maupun disebabkan kondis jalan.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lebong.

Kategori :