BACA JUGA:Serapan Anggaran di Pemkab Bengkulu Tengah Melebihi Target Nasional
Namun pihaknya menyesalkan karena Disdagperinkop dan UKM tak bisa lagi memungut retribusi alat tera ini setiap memberikan pelayanan.
Sehingga layanan tera yang akan pihaknya berikan kedepan gratis dan tak dipungut biaya sepeserpun.
“Sesuai aturan baru, kita tak boleh lagi memungut retribusi tera. Sehingga kedepan kita lebih fokus kepada pelayanan, semuanya gratis,” Tutup Zamzami.
Kategori :