BENGKULU, KORANRB.ID - Sudah diketahui bersama jika Bank Bengkulu pada saat ini memiliki program kredit pinjaman khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Khusus di Bank Bengkulu Cabang Utama, saat ini sudah ada 139 PPPK yang telah memanfaatkan program khusus ini.
Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Utama, Hendri Hadinata melalui Pemimpin Bagian Kredit, Leo Narki menjelaskan, hingga saat ini untuk total pencairan kredit terhadap jenis pinjaman PPPK sudah mencapai 139 orang.
Sejumlah 139 orang PPPK tersebut bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan yang bertugas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Sejumlah Kepraktisan Babe Cash Bank Bengkulu, Cara Mendapatkan?
BACA JUGA:Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pemerasan Kades Soal Besi Jembatan
“Untuk mengakomodir kredit para PPPK tersebut, total dana yang dikeluarkan mencapai Rp12,9 miliar,” ujarnya
Saat ini, kata Leo lagi, PPPK sudah bisa meminjam uang hingga batas maksimum Rp200 juta. Sebelumnya PPPK hanya bisa meminjam uang maksimal Rp150 juta.
Kemudian, bila sebelumnya PPPK yang ingin meminjam uang diatas Rp25 juta harus menyertai anggunan, seperti sertifikat rumah, tanah atau BPKB kendaraan.
Dengan aturan baru, ketentuan tersebut sudah ditiadakan. Cukup melampirkan SK, KTP, KK, NPWP dan perjanjian kontrak, PPPK sudah bisa meminjam uang Rp200 juta.
“Pinjaman PPPK saat ini sama dengan PNS yakni hanya cukup menjaminkan SKnya dan perjanjian kontrak di Bank Bengkulu Cabang Utama,” bebernya.
BACA JUGA:6 Tower Telekomunikasi Nunggak Bayar PBB, Kesadaran Masyarakat Masih Minim
BACA JUGA:Dalami Dugaan Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Beda Keterangan Pemilik Mobil ke Polisi
Lanjut Leo, yang membedakan pinjaman PNS dan PPPK saat ini adalah, kalau PNS bisa sampai pensiun, kalau untuk PPPK sesuai masa kontrak kerja mereka.
Dengan adanya aturan baru ini diharapkan menjadi daya tarik bagi PPPK untuk memanfaatkan program pinjaman Bank Bengkulu.