Mulai Curi Start! Bawaslu Ingatkan Tahan Diri

Sabtu 03 Aug 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Jajaran Bawaslu lanjutnya, dapat bertindak dalam hal penertiban Baliho calon setelah ditetapkannya para Bapaslon Pilkada 2024. 

"Kami hanya menghimbau kepada para pihak yang mau mencalon, agar menegakkan ketertiban umum," tutup Faham. 

Mengacu pada jalannya Pilpres dan Pilleg Februari 2024 lalu, Pemkab Kepahiang telah mengeluarkan rekomendasi berupa 14 titik jadi lokasi terlarang APK.

Yakni, taman kota Kepahiang, bahu Jalan dan di atas trotoar, jalan bebas hambatan, dan Gedung milik pemerintah.

BACA JUGA: Swafoto dengan Kandidat di Medsos, Bupati Kaur Minta ASN Netral!

Lalu,  Fasilitas TNI/ Polri, Gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), tempat ibadah termasuk halaman, menutupi rambu-rambu lalulintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan.

Kemudian, pepohonan, tiang listrik, di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang, jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau pelangkian-Kutorejo Kecamatan Kepahiang dan Taman Gardu PLN Kecamata Kepahiang.

Adapun tahapan Pilkada 2024, berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 adalah sebagai berikut. 

Jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

BACA JUGA:Lokasi Pengumpulan Kupon Jalan Santai Berhadiah Mobil di Pantai Berkas, Wajib Bawa Identitas Diri!

Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan. 

Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. 

Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. 

 

Kategori :