KORANRB.ID – Pelanggaran yang tercatat dalam operasi (ops) Patuh Nala 2024 didominasi pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Masing-masing pengendara R2 dan R4 menyumbang empat jenis pelanggaran dari catatan Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Namun yang menjadi sorotan yakni pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur.
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno melalui Kasatgas Gakkum Ops Patuh Nala, AKP Eka Hendra Ardiansyah, menerangkan bahwa secara umum jumlah pelanggaran lalu lintas selama ops patuh 2024 mencapai 11.597.
BACA JUGA:Diduga Mencuri di Lempuing, Pria Bersajam Ditangkap Warga di Pantai Panjang
Pengendara yang melanggar ditindak baik itu tilang atau teguran.
“Untuk pendataan yang ditilang ini kita bagi dua fokus yaitu pengendara yaitu sepeda motor dan juga pengendara kendaraan roda empat untuk seluruh Polres jajaran,” ungkap Eka.
Berdasarkan data jenis pelanggaran yang tidak bisa dilakukan teguran akan diberikan tindakan tilang.
Untuk sepeda motor yang tidak sesuai spek, seperti memasang knalpot brong, sepeda motor ditahan selama 3 bulan lamannya dan pastinya harus mengikuti sidang.
BACA JUGA:11.597 Pelanggaran Tercatat Selama Ops Patuh Nala 2024 di Bengkulu
BACA JUGA:2 DPO Penyerang Polisi Masih Diburu, Personel Polres Seluma Gugur Naik Pangkat Anumerta
"Untuk pelanggaran masih didominasi kendaraan roda dua. Umumya, jenis pelanggarannya itu terkait dengan administrasi, tidak punya SIM, STNK, tidak menggunakan helm, memasang knalpot racing, pengendara di bawah umur (lihat grafis)," ungkap Eka.
Selain pengendara R2 juga ditindak ,yang mengemudikan R4 pada pelanggar ini yang menjadi dominasi ada 4 jenis pelanggaran.
“Menggunakan handphone saat mengemudi, Over Dimension Over Loading, melawan warus, pengemudi di bawah umur,” terang Eka.