“Tujuan saya hanya mengambil uang tersebut dan emngirimkan ke Ap, saya sudah sampaikan pada Kades nanti setelah saya kirimkan bukti transfer akan saya berikan,” terangnya.
Ia membantah jika dirinya mengambil keuntungan atau bekerjasama dengan Ap melakukan pemerasan tersebut.
“Saya hanya membantu, tidak bekerjasama dan tidak mengambil keuntungan dari persengketaan mereka berdua,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Ipti. Rizky Dwi Cahyo, STr.K menerangkan jika polisi tetap berpegang dari bukti dan keterangan saksi.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut, maka DA kita tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
BACA JUGA:Punya Sayap Rahasia! Berikut 7 Fakta Unik Kepik, Pemakan Hama Tanaman
Da disangka setidaknya ikut membantu terjadinya tindak pidana tersebut, sedangkan Ap yang saat ini masih diburu polisi masih disinyalir sebagai otak tindak pidana.
Polisi juga menemukan bukti jika Da mengambil keutungan dari pembelian uang kali pertama saat pertemuan Kades Bambang dengan Ap.
Saat itu Bambang menyerahkan uang Rp 2 Juta dan Rp 500 ribu diserahkan pada Da.
“Masalah tersangka membantah itu sah-sah saja, namu kita berpegang pada bukti,” terangnya.
Sementara itu, Polisi juga masih mencari keberadaan Ap yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“SAat ini tim masih bekerja di lapangan mencari tersangka Ap yang kita sinyalir sebagai otak dari tindak pidana yang kita usut saat ini,” pungkas Kasat.