Sejak Januari 2024, Izin PBG Hanya 127 Diterbitkan di Mukomuko,PUPR Terjunkan Petugas Teknis ke Kecamatan

Senin 05 Aug 2024 - 21:24 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko akan meletak petugas teknis di setiap kecamatan guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Pasalnya, saat ini masih sangat minim masyarakat mengurus izin tersebut. Sehingga Dinas PUPR sebagai OPD teknis yang menerbitkan rekomendasi izin PBG bakal menerjunkan petugas. 

Petugas teknis Dinas PUPR yang ditempatkan di kecamatan akan melakukan inventarisasi serta membantu penerbitan izin PBG. 

Hal ini disampaikan Kabid Cipta Karya, Budiarto ST. Ia menyebut, PBG ini sangat penting fungsi sebagai legalitas dari bangunan sebelum ditempati. 

BACA JUGA:Petani Mukomuko Dingatkan Soal Lahan Cetak Sawah, Bukan untuk Sawit, Ini Total Peralihannya Saat Ini

BACA JUGA: 5 OPD Mukomuko Diminta Perhatikan Serapan DAK Nonfisik

Sampai saat ini masih sangat minim baik masyarakat ataupun pihak perusahaan yang mengurus penerbitan PBG, sehingga akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PBG ini perubahan dari IMB, yang wajib diurus sebelum mendirikan bangunan, agar pemilik nantinya tidak memiliki permasalahan terkait tata letak ketika sudah terlanjur membangun,” katanya.

Apriansyah menambahkan, dalam penerbitan PBG ini pemohon terlebih dahulu menyampaikan permohonan ke Dinas PUPR Mukomuko di bidang Cipta Karya (CK), untuk menghitung secara teknis, baik luas bangunan, letak bangunan dan beberapa item lainnya. 

Setalah rangkaian pendataan telah dilakukan barulah pemohon diminta membayar pajak ke daerah sesuai dengan hitungan luas bangunan dan letak bangunan.

BACA JUGA:Soroti IKLH Mukomuko Rendah, DLH Wajibkan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terapkan HCV

BACA JUGA:Pengoperasian RS Pratama Ipuh Terkendala Biaya Pemasangan Listrik PLN Capai Rp600 Juta

Setelah selesai pembayaran pajak barulah rekomendasi keluar dan proses perbitan izin PBG nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko.

“Wajar saja jika saat ini penerbitan izin PBG ini belum maksimal, kemungkinan masyarakat banyak tidak mengerti, dan tidak ada yang memandu. Maka dari itu menjemput bola kami rasa lebih maksimal jika dilakukan,” terangnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana S.Ap membenarkan saat ini penerbitan PBG masih sangat minim.

Kategori :