Ia sendiri tak menutup kemungkinan jika kedepannya ditemukan bukti yang cukup maka penyidik akan memasukan satu pasal lagi yaitu pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Bogem dan Tantang PNS Duel Pakai Celurit, Petani Ditahan Polsek Padang Jaya
BACA JUGA:Irigasi Induk Jebol Lagi, Jelang Panen 300 Hektare Sawah Terancam
“Saat ini penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan kita terapkan pasal dalam Undang-undang korupsi,” terangnya.
Ia menerangkan kejadian ini berawal saat adanya pertemuan di kediaman Da yang saat itu diikuti oleh Ap dan Bambang wahyudi Kades Talang baru yang juga pelapor.
Saat itu, Bambang mengikuti panggilan Da lantaran Da sebagai Sekcam.
Saat itulah di lokasi sudah ada Ap yang mengaku melaporkan prihal dugaan penjualan besi aset jembatan yang dilakukan Bambang ke Polda Bengkulu.
Sehingga Ap meminta uang Rp30 juta untuk biaya pencabutan laporan tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Bagikan Bendera Merah Putih Gratis, Pengibaran Sejuta Bendera HUT RI
BACA JUGA:Ini Modus Dugaan Pidana Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Hingga Terjaring OTT
“Namun ternyata saat kita cek sama sekali tidak ada laporan yang dilayangkan Ap sebagai Ketua salah satu LSM ke Polda Bengkulu.
“Memang ada laporan namun bukan dari Ap dan itu bukan di Polda Bengkulu melainkan ada pada kita (Polres Bengkulu Utara, red), jadi itu hanya ancaman dan modus dari penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan Ap,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bambang menyatakan tidak memiliki uang Rp30 juta dan hanya memiliki Rp2 Juta yang lantas diberikan pada Ap.
Namun Ap masih meminta agar Ap mencukupi uang yang dimintanya tersebut.
“Dari penyidikan kita menduga dari Rp 2 Juta yang pertama, Rp 500 ribu diantaranya diberikan Ap pada tersangka Da,” terangnya.
Selang beberapa hari, Ap kembali menghubungi Da yang meminta Da kembali meminta uang pada Bambang.