Ini Modus Dugaan Pidana Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Hingga Terjaring OTT

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara Nopri Anto Silaban, SE, M.Si--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Meskipun pejabat Polres Bengkulu Utara belum memberikan informasi resmi terkait dengan kasus tangkap tangan yang diduga melibatkan Sekcam Air Besi Bengkulu Utara berinisial Da. 

Namun informasi yang berhasil dihimpun RB, Da sampai saat ini masih belum diperkenankan ,pulang ke rumah. 

Bahkan, Mobil Daihatsu Grand Max Pickup milik Da saat disergap Polisi hingga masih terparkir di Mapolres Bengkulu Utara. 

Terkait status DA sebagai aparatur sipil negara bahkan memegang jabatan, Inspektorat Bengkulu Utara belum bisa berbicara banyak. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Bapak dan Anak Duel dengan Tetangga Hingga Masuk RSUD Seluma

BACA JUGA:Tips Membersihkan Rumah Dengan Cepat

Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara Nopri Anto Silaban, SE, M.Si menerangkan jika belum berbicara banyak dan menyerahkan pada proses hukum. 

Sanksi kepegawaian akan diterapkan jika memang nantinya permasalahan ini terbukti di persidangan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

“Saat ini kita menghormati proses hukum yang masih berjalan,” terangnya. 

Ia menerangkan jika nantinya dijerat dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka ancaman sanksi pegawai bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat. 

Hal ini merujuk pada peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai dan sanksi berat bagi PNS yang melakukan tindak pidana korupsi, narkotika ataupun tindak pidana dalam jabatan. 

BACA JUGA:Buat Modal Kawin, Duda di Kepahiang Nekat Jual Sabu 9,54 Gr, Begini Nasibnya

BACA JUGA:Oknum Anggota LSM dan Kontraktor asal Bengkulu Ditangkap Polres Kepahiang, Ini Kasusnya

“Kalau dijerat dan terbukti atas tindak pidana korupsi, maka sankainya sampai pemberhentikan tidak dengan hormat,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan