Tersangka Sekcam Air Besi Lolos dari Ancaman Pemecatan, Ini Alasan Polisi Belum Jerat Pasal Tipikor

Senin 05 Aug 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Lantaran tidak menyanggupi Rp30 juta, Ap lantas meminta Da meminta uang Rp7,5 juta.

BACA JUGA: 300 Petani Sawah 100 Hektare Tidak Terdaftar Penerima Pupuk Subsidi, Penyebabnya Karena Ini

BACA JUGA:5 Agustus 2024 Pengesahan APBD Perubahan Bengkulu Utara, Sonti: Tergantung Dinamika Pembahasan

“Namun sehari sebelum penyerahan, korban Bambang berkoordinasi dengan Polsek Air Besi dan kita menyusun rencana bersama tim Saber Pungli Bengkulu Utara,” terangnya.

Hingga akhirnya Da mendatangi kediaman Bambang dan menerima uang Rp 4 juta hingga akhirnya disergap Polisi.

Dari Hp milik Da, diketahui jika ada pesan singkat dari Ap yang isinya berupa nomor rekening.

“Dari keterangan tersangka Da, uang tersebut akan dikirimkan ke rekening tersangka Ap,” terangnya.

Sementara itu, tersangka Da mengaku sebelum pertemuan dengan Ap dan Bambang di rumahnya.

Ia lebih dulu dihubungi salah seorang rekannya yang juga perangkat desa menanyakan prihal hubungannya dengan Bambang Kades Talang Baru.

Lantaran masih saudara, rekannya yang juga perangkat desa tersebut meminta agar dirinya memediasi sengketa antara Bambang dengan Ap.

“Saya dihubungi oleh salah satu perangkat desa untuk memediasi, maka saya menjalankan tugas saya sebagai camat untuk memediasi agar tidak terjadi permasalahan yang lebih panjang,” terangnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Nopri Anto Silaban, SE, M.Si menerangkan jika sebagai ASN atau pegawai negeri sanksi pegawai sudah menanti Da jika nantinya dijatuhi vonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

Terkait sanksi pegawai, ia menerangkan jika pegawai terbukti dan dinyatakan bersalah atas vonis yang berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi, maka sanksi yang diberikan bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

Ini lantaran dalam PP tentang disiplin pegawai, sanksi berat berupa PTDH diberikan pada ASN yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi, kejahatan dalam jabatan, terorisme dan narkoba.

“Namun jika itu terkait dengan tindak pidana umum, maka kita akan lihat lama vonis yang dijatuhkan,” terang Nopri anto. 

Kategori :