KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bawaslu Kabupaten Kepahiang masih menempati bangunan kantor milik Pemkab Kepahiang dengan status pinjam pakai.
Dengan kondisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepahiang masih belum berstatus sebagai Satker penuh.
Dari kondisi di atas, Bawaslu berharap Pemkab Kepahiang memberikan hibah secara penuh terhadap bangunan kantor yang berada di kawasan Hutan Lindung (HL) Konak Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang tersebut.
Secara terbuka permintaan tersebut, dilayangkan langsung Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah saat menyambangi Kabupaten Kepahiang belum lama ini.
BACA JUGA:Apa Kabar Proyek Ringroad Perkantoran-Tebat Monok?
"Dengan status penuh menjadi milik Bawaslu, maka Bawaslu Kepahiang akan menjadi Satker penuh.
Untuk mewujudkannya, kita berharap Pemkab Kepahiang memberikan hibah bangunan tersebut kepada Bawaslu," kata Faham Syah.
Kantor yang saat ini ditempati Bawaslu Kabupaten Kepahiang, difasilitasi Pemkab Kepahiang untuk memperlancar kegiatan dan rangkaian tahapan pengawasan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Kantor ini sendiri, mulai ditempati Bawaslu Kabupaten Kepahiang sejak awal tahun 2024.
BACA JUGA:Bapaslon Independen Riri-Ujang Bakal Lolos Verfak Pilkada Kepahiang 2024
Semula, Bawaslu Kepahiang berkantor di kawasan Pasar Kepahiang dengan status sewa.
Dalam perjalanannya, Bawaslu Kepahiang mendapatkan pinjam pakai kantor dari Pemkab Kepahiang.
Sebagai catatan, sejak Kabupaten Kepahiang mekar, Bawaslu Kabupaten Kepahiang praktis tak ada kantor.
Alhasil, guna menjalankan kegiatan, sekretariat Bawaslu selalu berpindah sesuai masa sewa kantor.
BACA JUGA:Kemarau, Warga Kabupaten Kepahiang Mulai Kesulitan Dapat Air Bersih