KEPAHIANG, KORANRB.ID - YG alias Go (43), warga Jalan Pensiunan RT 12 RW 03 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang terduga bandar sabu bakalan lama di penjara.
Duda yang merencanakan akan menikah lagi ini, tercatat merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Tsk baru saja bebas 1 tahun lalu, setelah mendekam di dalam penjara selama 11 tahun.
Terkini, ia kembali ditangkap dengan Barang Bukti (BB) 9,54 gram sabu siap edar di rumahnya.
BACA JUGA:Kantor Bawaslu Kepahiang Masih Menumpang
Kali ini, Kasatres Narkoba Polres Kepahiang Iptu Joko Susanto menyampaikan akan menjerat Tsk YG dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo 144 atat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 25 tahun.
Plus, tambahan 1/3 hukuman penjara penjara dari tuntutan.
"Ya, Tsk ini merupakan resedivis dengan kasus yang sama," ujar Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Apa Kabar Proyek Ringroad Perkantoran-Tebat Monok?
Tsk ditangkap di dalam kamarnya, Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB lalu.
Parahnya, saat ditangkap Tsk YG baru saja mengkonsumsi sabu di dalam kamar.
Indikasi ini juga diperkuat dengan temuan plastik sisa pakai di dalam kamarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BB sabu yang berhasil diamankan belum sempat dijual dan baru dipisah sebagian. Dari hasil pemeriksaan, Tsk berencana menjual kembali paket sabu dengan harga terendah Rp150 ribu.
BACA JUGA:Bapaslon Independen Riri-Ujang Bakal Lolos Verfak Pilkada Kepahiang 2024