Beberapa hal tersebut dituangkan dalam berkas prapid selanjutnya pada pengajuannya Ranggi selaku PH tersangka meminta kejelasan.
“Berbagai pertanyaan yang belum bisa dicerna oleh kami. Kami tuangkan termasuk kenapa baru satu kali panggilan dengan keterangan saksi klien kami langsung ditetapkan tersangka,” tutup Ranggi.
Sekadar mengulas, Kejati Bengkulu, Kamis, 18 Juli 2024 menahan tersangka FL yang diduga terlibat korupsi proyek penggantian Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah.
Tersangka FL, merupakan pihak dari perusahaan pengerja proyek jembatan pengganti tersebut yang nilai kontrak mencapai Rp49 miliar.
Usai ditetapkan tersangka dan diperiksa kesehatannya, menjelang magrib, FL langsung digiring ke Lapas Perempuan Bengkulu untuk menjalani penahanan pertama selama 20 hari.
Untuk diketahui, sebelumnya proyek ini diusut oleh Kejari Bengkulu Tengah.
Namun penyidikan ini pun diambil alih oleh Kejati Bengkulu. Tak main-main, kasus inipun sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun pernah datang ke Kejati Bengkulu untuk melakukan supervisi penyidikan dugaan korupsi penggantian jembatan ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Saifudin Tagamal, SH, MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH mengatakan, meski sudah ada tersangka, namun kasus ini masih terus berkembang.
"Untuk perkembangan kasus tindak pidana Taba Terunjam masih kita dalami lebih lanjut. Sekarang tersangka FL sudah di Lapas Perempuan untuk 20 hari ke depan," ungkap Suwarsono.