Ranggi menyebut jika tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan tipikor ini menimbulkan kerugian negara, kliennya sama sekali tidak menikmati uang negara itu. Bahkan Ranggi mengatakan negara lah yang belum membarikan hak kliennya untuk honor pekerjaannya.
BACA JUGA:11.597 Pelanggaran Tercatat Selama Ops Patuh Nala 2024 di Bengkulu
BACA JUGA:2 DPO Penyerang Polisi Masih Diburu, Personel Polres Seluma Gugur Naik Pangkat Anumerta
“Tidak pernah menikmati uang negara, secara perhitungan sudah pas bahkan uang haknya FL yang belum dibayar sebesar Rp6,8 miliar,” jelas Ranggi pada RB 5 Agustus 2024.
Ia melanjutkan pada perkara ini PH menyoroti terkait penyelidikan terhadap proyek yang belum selesai. Sehingga tidak bisa melihat kualitas bangunan.
“Kami akan ungkapkan beberapa pertanyaan pada pelaksanaan prapid nanti, dan beberapa hal yang kami mau meminta kejelasan,” terang Ranggi.
Untuk nantinya jika tersangka diberatkan mengganti uang negara maka itu akan dilakukan. Namun hingga sekarang tidak ada pemberitahuan mengenai kerugian negara.
“Menurut klien kita dia mau mengembalikan KN tetapi dari tim khusus audit Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga belum mengungkap berapa yang harus dibayarkan,” tutup Ranggi.
BACA JUGA:2 DPO Penyerang Polisi Masih Diburu, Personel Polres Seluma Gugur Naik Pangkat Anumerta
Sekedar mengulas, Ranggi menyebut memang menerima surat panggilan yang ditujukan pada timnya untuk melangsungkan persidangan praperadilan.
“Pada 8 Agustus 2024 akan dilaksanakan persidangan itu. Dan kita sudah persiapan analisis kita pada perkara ini,” ungkap Ranggi.
Selanjutnya diungkapkan Ranggi, untuk perkara ini timnya tidak akan mundur sekalipun. Pasalnya Ranggi dan tim menyakini proses penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai keliru.
“Klien kita itu dipanggil kemarin sebagai saksi dan secara tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ranggi.
Sehingga Ranggi dan tim sepakat mengajukan gugatan praperadilan untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Pada Kamis mendatang, kita akan jelaskan analisis kita. Sehingga penetapan tersangka bisa ditinjau lagi,” terang Ranggi.