KORANRB.ID – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko melayangkan surat kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar dapat melakukan pengecekan kehadiran atau daftar absensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkunganya masing-masing.
Hal itu untuk menghindari adanya Aparatur Sipil Negera (ASN) yang datang hanya untuk absen saja.
BACA JUGA:Pemilu 2024, ASN Diminta Jaga Netralitas
Disampaikan Kepala BKPSDM Wawan Santoni SHut, MSi, bahwa langkah tersebut diambil guna mengantisipasi adanya ASN dilingkup Pemkab Mukomuko, mangkir dari tugas atau bolos bekerja.
Surat Edaran (SE) telah sampaikan kepada Kepala OPD, dengan ditandatangani langsung Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. SE.
BACA JUGA:Selingkuhi Ibu TSK, Penyebab Tewasnya Mayat Liku Sembilan, Tiga Lagi Masih Saksi
“Meminta kepala OPD dapat mengecek absensi ASN, jika ditemukan ASN yang jarang masuk kerja atau sering bolos kerja, maka dapat disampaikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti, termasuk kepala OPD jika melakukan bolos,”katanya.
Wawan mengatakan, sebagai ASN sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjadi suatu kewajiban. Namun jika ASN tersebut tidak pernah hadir dan jarang menjalankan tugas, otomatis semua beban kerja dan tanggungjawab yang diberikan akan terhambat, yang akhirnya berujung pelimpahan beban kerja kepada ASN lainnya.
BACA JUGA:Arif : ASN Kota Harus Netral
“ASN yang seperti itu hanya akan merusak citra, maka dari itu akan kita cegah agar tidak terjadi, dilingkup Pemkab Mukomuko,”ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, saat dikonfirmasi membernarkan, jika saat ini seluruh OPD yang ada di lingkup Pemkab Mukomuko harus disiplin. Tidak hanya pemantau absensi kerja saja, seluruh OPD diwajibkan untuk melakukan apel pagi dan sore hari.
BACA JUGA: 67 ASN di Kaur Ajukan Pensiun
Sehingga bisa terpantau siapa saja yang hadir dan tidak hadir dihari itu. Namun untuk lebih menekankan lagi kepala OPD diminta turun melihat jajarannya yang hadir sesuai dengan absensi atau tidak pada saat jam kerja.
Karena jelas mangkir dari pekerjaan tidak pernah dibenarkan. Termasuk jika dilakukan oleh kepala OPD, maka akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:58 Honorer Dispendikbud Mukomuko Mundur, Didominasi Alasan Nyaleg