ASN Bolos Jadi Target

Minggu 19 Nov 2023 - 22:37 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Seluruh PNS saya kira sudah tahu bawasanya, wajib patuh dan taat kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Sekda.

Didalam PP 94 tahun 2021 sudah jelas menyatakan jika ada PNS yang tidak masuk kerja ada sanksi menanti. Yang diatur pada pasal 15 ayat 2 huruf d angka 4. Jika ada PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut turut tanpa memiliki alasan yang sah.

BACA JUGA:Usulan Sarpras Dua Kelompok Tani Mukomuko Terancam Gagal, Kok Bisa?

“Maka PNS tersebut akan dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan yang bersangkutan,” tandasnya. (pir)

Kategori :