Randis Untuk Mudik Lebaran Tunggu Putusan Bupati Mukomuko

MOBIL DINAS: Randis Pemkab Mukomuko yang tengah dilakukan cek fisik beberapa waktu yang lalu.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id
MUKOMUKO,KORANRB.ID – Penggunaan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran Idul Fitri 1446 hijrian oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko masih belum ada petunjuk.
Sebagaimana diakui Wakil Bupati Mukomuko, Rahmadi AB. Randis roda 2 atau lebih digunakan mudik lebaran sampai saat ini memang belum ada surat edaran (SE) diterbitkan terkait penggunaannya.
Bupati Mukomuko masih belum memutuskan diperbolehkan atau tidak. Selain itu masih akan dilakukan rapat internal untuk membahas hal tersebut.
“Kita belum bisa pastikan dilarang atau diperbolehkan karena masih menunggu keputusan bupati,” kata Rahmadi.
BACA JUGA:Imam Masjid dan Tokoh Agama Terima Honor, Bupati: Peran Tokoh Agama Sangat Besar
BACA JUGA:Pembangunan IPLT Senilai Rp10,2 Miliar Segera Lelang
Lanjut Rahmadi, jika memang nanti Randis diperbolehkan untuk kebutuhan mudik lebaran, pastinya syarat utama tidak boleh dipinjampakaikan kepada orang yang tidak berhak menggunakannya.
Pengguna kendaraan juga tidak diperbolehkan mengisi kendaraan dinas tersebut dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pemerintah. Serta dilarang mengganti nomor polisi (Nopol) randis, sehingga randis masih bisa terpantau keberadaannya dan digunakan oleh siapa.
‘’Persyaratan penting lainnya, risiko kerusakan ditanggung pribadi pengguna randis. Jangan nanti karena milik negara kendaraan tidak dirawat dengan baik. Bila kedapataan kerusakan tidak ditanggung pejabat pengguna aset, maka akan kami rekomendasikan aset tersebut untuk ditarik,” tegas Rahmadi.
Wabup menambahkan, selain itu juga kondisi randis yang akan dipakai untuk mudik harus dalam kondisi prima.
Dalam artian kondisi mesin dan peralatan penunjangnya siap diajak berjalan jauh.
Mulai dari kondisi ban, oli dan kelengkapan pendukung harus benar-benar disiapkan oleh ASN yang akan memakai randis untuk mudik tersebut.
BACA JUGA:1.538 PPPK Terima SK Perpanjangan 5 Tahun, Bupati Minta Bekerja Maksimal
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Mulai Berlakukan WFH dan WFO: Sesuai Petunjuk Pemerintah Pusat