KEPAHIANG, KORANRB.ID - Buat para bakal calon yang akan maju dalam Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, layak mengetahui tahapan pendaftaran yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kepahiang.
Lewat sosialisasi tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2024, Selasa 7 Agustus 2024 Ketua KPU Kepahiang Ikrok menyampaikan, masa pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024.
Dilanjutkan pada, 27 – 29 Agustus 2024 partai dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Kepahiang.
BACA JUGA:Ada Syarat Baru Terbitkan SKCK, Bisa Dicabut Apabila...
BACA JUGA:Penerbitan NI 70 PPPK Mulai Dipertimbangkan BKN, Sekda: Tunggu Pertek
"Kita bahas juga banyak aspek penting terkait pencalonan. Mulai dari syarat-syarat pencalonan, mekanisme verifikasi calon, penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon," ujar Ikrok
Melibatkan banyak pihak terkait, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif terkait Pilkada 2024.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 lanjutnya, telah mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan.
BACA JUGA:Krusial, Bawaslu Awasi Ketat Masa Pendataan Mata Pilih Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Kantor Bawaslu Kepahiang Masih Menumpang
"Terkait Coklit telah dilakukan dengan melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih. Metode yang dipakai adalah sensus atau mendatangi pemilih ke rumah, yang nantinya setelah selesai tahapan berikutnya akan ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan setelah diteliti keabsahan melalui pleno maka menjadi DPT,’’ papar Ikrok.
Sejauh ini, dari hasil Coklit DPS Pilkada 2024 sudah ditetapkan sebanyak 112.107 pemilih.
Dengan rincian, coklit terdata sebanyak 103.383 pemilih, pemilih tambahan sebanyak 7.432 dan pemilih pindah sebanyak 1.292. Sebagai perbandingan, DPT pada Pilpres dan Pilleg Februari lalu di Kabupaten Kepahiang terdata sebanyak 112.271 pemilih.
Tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang:
Rekapitulasi Verfak calon independen tingkat kecamatan 11- 14 Agustus 2024