Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum

Selasa 06 Aug 2024 - 23:16 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

“Poin yang kita analisa pada dakwan yang dibuat jaksa dan diperuntukan untuk klien itu ada beberapa,” katanya.

Seperti pada dakwaan jaksa beberapa waktu yang lalu bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi untuk anggaran dari 2016 hingga 2024.

“Pada kenyataannya tidak bisa diukur dengan sama rata. Para klien kami ini dinasnya berbeda-beda waktunya,” terang Hotma.

Sementara itu terdakwa dalam kasus ini yakni Mantan Direktur  2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko.

BACA JUGA:Pilkada Lebong: Pasangan Azhari-Bambang Masih Menanti Partai

Lalu mantan Bendahara  Pengeluaran BLUD 2016-2019 Andi Fitriadi.

Mantan  Kabid Pelayanan Medis 2017-2021 Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode  2016-2021.Khalik Noprianto.

Bendahara pengeluaran BLUD 2020-2021 Joni Mesra.

Mantan Kabid Keuangan Afridinata dan Mantan Kabid pengeluaran  2016-2018 Herman Faizal.

BACA JUGA:Resmi, Satu Anak Tsk Penganiayaan Masuk DPO, Kapolres Pastikan All Out Dalam Pencarian

Di tempat yang sama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agrin Nico, SH, MH mengatakan akan menjawab eksepsi terdakwa di persidangan selanjutnya.

 “Kita akan jawab eksepsi ini pada agenda jawaban eksepsi secara tertulis pada sidang berikutnya,” ungkap Agrin.

Yang jelas pada dakwaan yang dahulu dibacakan poin dan isinya masih sama yaitu Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita masih pada dakwwan awal, 7 terdakwa kita jerat secara subsidair dan secara primair,” tutup Agrin. 

BACA JUGA:Cetak Masal SPPT dan DHKP PBB-P2 Baru Selesai 7 Kecamatan, Masih Proses 5 Kecamatan

Sebelumnya JPU mendakwa 7 terdakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :