Cetak Masal SPPT dan DHKP PBB-P2 Baru Selesai 7 Kecamatan, Masih Proses 5 Kecamatan

TUNJUKAN: Kepala Bidang Pendapatan, BKD Lebong menunjukan SPPT dan DHKP PBB-P2 Lebong yang sudah selesai dicetak.--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG, KORANRB.ID – Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong baru menyelesaikan pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 7 kecamatan.

Sedangkan 5 kecamatan lainnya, saat ini masih dalam proses pencetakan di BKD Lebong. 

Kabid Pendapatan, BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menargetkan, cetak masal SPPT PBB-P2 ini selesai pekan ini. “5 Kecamatan lagi kita targetkan selesai Minggu ini,” kata Monginsidi, Selasa, 6 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ada Syarat Baru Terbitkan SKCK, Bisa Dicabut Apabila...

BACA JUGA:Krusial, Bawaslu Awasi Ketat Masa Pendataan Mata Pilih Pilkada Serentak 2024

Setelah SPTT PBB-P2 ini selesai dicetak, selanjutnya didistribusikan ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Lebong.

Kemudian kecamatan menyalurkan ke desa/kelurahan di Kabupaten Lebong untuk dilakukan penagihan ke objek pajak. 

“Sampai pendistribusian, kami masih butuh waktu kurang lebih 10 hari kerja lagi,” ucapnya. 

Dijelaskan Monginsidi, cetak SPPT dan DHKP PBB-P2 dilaksankaan setelah Peraturan Bupati (Perbup) atas turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah Terintegrasi

BACA JUGA:Dokter Punggut Uang Pasien BPJS Akui Kesalahan, Pemkab Bentuk Tim Siapkan Sanksi

“Setelah Perda selesai, kita langsung melakukan pencetakan dan akan segera kita salurkan,” ujarnya. 

Setelah SPPT dan DHKP PBB-P2 didistribusikan, petugas di kelurahan atau desa dapat melakukan penagihan. Diharapkan penagihan bisa dilakukan sebelum jatuh tempo yang sudah ditetapkan yakni 29 November mendatang. 

Jika wajib pajak melakukan pembayaran setelah jatuh tempo yang ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan denda 1 persen dari total pokok PBB-P2. “Denda itu juga sudah tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tegas Monginsidi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan