"Dapat di simpulkan ini hanya kenakalan remaja, namun tetap akan di lakukan pendalaman," beber Kasat.
BACA JUGA:Kaur Rawan Bencana, Semua Lini Diminta Waspada
BACA JUGA:Punya Sirip Berbisa! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Singa
Atas kejadian ini, Kasat mengimbau agar orang tua lebih menjaga anak-anaknya agar tidak mudah terpengaruh dengan pergaulan bebas. Meskipun anak-anak di sekolahkan di asrama tetap harus dilakukan pemantauan.
"Saya rasa ini harus menjadi perhatian, karena mereka ini masih sangat belia sudah berani melakukan pencurian sepeda motor," sampai Kasat.
Atas kejadian ini kelima pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun. Namun dengan berbagai pertimbangan, anak tersebut hanya akan di berikan bimbingan dan tidak di tahan.