Pelantikan Kadinkes Kota Bengkulu Tinggal Tunggu Izin Kemendagri

Kamis 08 Aug 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian program yang lama bisa lebih baik lagi, artinya ada peningkatan.

BACA JUGA: Sepekan Antrean BBM Mengular, Ini Kata Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:6.271 NIB Terbit, Target Investasi Kota Bengkulu Rp3,5 Triliun Optimis Tercapai

"Setelah nanti pelantikan jangan berpuas diri, masyarakat masih banyak yang harus dilayani dan memastikan masyarakat bahagia itu yang paling penting," jelas Eko.

Diketahui bahwa seleksi JPT ini di laksanakan pasalnya sebelumnya kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu masih berstatus Pelaksanaan Tugas jadi secara aturan harus di cari Kepala Dinas yang baru.

Diberitakan sebelumya, Kadinkes Kota Bengkulu masih berstatus Pelaksana Tugas atau Plt.

Dan beberapa waktu yang lalu sudah keluar penetapan tiga nama hasil penilaian akhir pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkot Bengkulu untuk jabatan Kadinkes Kota Bengkulu.

Hal tersebut dibenarkan Pj Sekda Kota Bengkulu Drs. Eko Agusrianto, M.Si.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan surat pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatiahan (BKPP) Nomor 17/PANSEL.JPT/2024, sudah ditetapkan tiga peserta lelang JPT Pratama yang telah ditetapkan oleh keputusan panitia seleksi.

“Berdasarkan surat dari BKPP itu sudah keluar 3 nama,” ungkap Eko.

BACA JUGA:Dana Desa Per Tahun di Bengkulu Rp1 Miliar , 70 Persen untuk Pembangunan, PMD: Hindari Penggunaan Pihak Ketiga

BACA JUGA:Cek Rutin Kesehatan Pelajar, Cegah Gagal Ginjal pada Anak

Dalam surat tersebut, telah diumumkan daftar peserta yang ditetapkan sebagai tiga besar untuk jabatan Kadinkes Kota Bengkulu, yakni, Joni Haryadi Thabrani SKM MM yang saat ini masih menjabat Plt Kadis Kesehatan dan Nelly Hartati SKM MM dan Halian Sabdani SKM MSi.

"Proses seleksi ini kita lakukan secara menyeluruh serta mendalam. Dan saat ini sudah ada tiga nama calon untuk bisa mengisi Kepala Dinkes kota,"jelas Eko.

Namun selanjutnya masih ada proses yang harus dilalui untuk bisa mendapatkan Kepala Dinas yang baru.

Dan keputusan Panitia Seleksi (Pansel) terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkot Bengkulu, pada 2024 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Kategori :