Dana Desa Per Tahun di Bengkulu Rp1 Miliar , 70 Persen untuk Pembangunan, PMD: Hindari Penggunaan Pihak Ketiga

DANA DESA:Rata-rata desa di Provinsi Bengkulu terima dana desa hingga Rp1 miliar per tahun, sehingga Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu mengingatkan kepala desa (kades). ABDI/RB--

KORANRB.ID – Rata-rata desa di Provinsi Bengkulu terima dana desa hingga Rp1 miliar per tahun, sehingga Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu mengingatkan kepala desa (kades) agar manfaatkan dana sesuai aturan.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos, M.Si.

Ia menyebut dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan kesejahteraan kades. 

“Kita selalu mengingatkan para kades pada setiap bulan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Siswanto, Rabu, 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Tahun Depan Pabrik Pengolahan Limbah B3 Dibangun, Nilai Investasi Capai Rp15 Miliar

BACA JUGA:Cek Rutin Kesehatan Pelajar, Cegah Gagal Ginjal pada Anak

Siswanto mengungkapkan, bahwa alokasi dana desa yang diberikan kepada setiap desa rata-rata mencapai Rp1 miliar per tahun. 

Kemudian dari total anggaran tersebut, sekitar Rp700 juta diarahkan untuk kegiatan pembangunan, sementara Rp300 juta dialokasikan untuk penghasilan tetap (Siltap) serta operasional desa.

“Intinya, kita harus memberdayakan sebanyak mungkin warga desa setempat sebagai pekerja dari pembangunan yang didanai oleh dana desa itu,” beber Siswanto.

Lebih jauh, Siswanto juga mengingatkan agar kegiatan pembangunan di desa tidak dilakukan oleh pihak ketiga, kecuali jika memang diperlukan keahlian khusus yang tidak dimiliki oleh masyarakat setempat. 

BACA JUGA:Penerbitan NI 70 PPPK Mulai Dipertimbangkan BKN, Sekda: Tunggu Pertek

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah Terintegrasi

Misalnya, kegiatan yang membutuhkan teknologi atau keterampilan khusus yang tidak bisa dilaksanakan oleh warga desa.

“Kami menekankan agar kepala desa sebisa mungkin menghindari penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan desa,” singkat Siswanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan