KORANRB.ID – Gugatan praperadilan (prapid) yang dilayangkan tersangka FL selaku kontraktor PT Asria Jaya pada pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah yang terseret dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) disebut tidak berdasar hukum.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Lie Putra Setiawan, SH, MH usai sidang perdana gugatan prapid di PN Bengkulu, Kamis, 8 Agustus 2024, dengan Majelis Hakim tunggal, Muhammad Iman, SH.
"Untuk bantahan kita dari Jaksa terhadap pembacaan materi prapid Penasehat Hukum tersangka FL itu tidak memiliki dasar hukum yang pasti," ungkap Lie.
Ia melanjutkan bahwa pada penetapan tersangka dalam kasus ini tidak ada yang menyalahi dan juga bukti-bukti sudah tercukupi untuk menetapkan FL sebagai tersangka.
BACA JUGA:Hasil Pungli KIR Dibagi-bagi, Ini Kesaksian Lengkap 3 Terdakwa
BACA JUGA:Didakwa Terlibat Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar Dana ZIS, Mantan Ketua Baznas BS Ajukan Penangguhan
"Bukti atas tindakan FL sudah lengkap dan dikuatkan oleh saksi, jadi tidak ada lagi alasan tidak menetapkan tersangka," jelasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum tersangka FL, Ranggi Setyadi, SH saat membacakan prapid mengungkapkan bahwa ada beberapa yang menjadi dasar PH mengambil langkah prapid.
Di antaranya, kasus ini dahulu ditangani Kejari Bengkulu Tengah, lalu tiba-tiba diserahkan ke Kejati Bengkulu, pada hal itu PH masih bertanya-tanya kenapa bisa.
"Jika ini dari awal sudah tidak beres, kenapa Kejati tidak turun langsung dan kasus ini terbilang lama selesai dan tiba-tiba klien kami dipanggil dan langsung ditetapkan tersangka," terang Ranggi.
BACA JUGA:Hantam Tiang Papan Merek Perumahan, 2 Pengendara Motor Tewas, Korban Masih Remaja
Selain penetapan tersangka yang terkesan tiba-tiba, PH juga menyoroti ketidakterbukaan penyelidikan.
"Selain penetapan tersangka itu tiba-tiba kita juga analisa ada tahapan penyelidikan yang tidak kita tahu tiba-tiba bukti ada," jelas Ranggi.
Ia melanjutkan setelah pembacaan prapid, Hakim memerintahkan PH untuk menghadirkan saksi ahli dan juga bukti untuk memperkuat gugatan prapid.