KORANRB.ID - Di bawah pimpinan Gubernur Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali mencatatkan prestasi luar biasa
dengan meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2024 untuk kategori Pratama dan Madya.
Diketahui, penghargaan tersebut diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Ballroom Krakatau, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024.
Berhasilnya, Pemprov Bengkulu menyabet penghargaan tersebut, berkat capaian UHC Provinsi Bengkulu mencapai 99,89 persen.
BACA JUGA:119 TPS Kategori Sangat Rawan, Polda Bengkulu Terjunkan 2.653 Personel
BACA JUGA:Disdikbud Seluma Usulkan Formasi PPPK Operator dan Penjaga Sekolah
Pada penyerahan penghargaan turut dihadir mendampingi Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Atas penghargaan tersebut, Rohidin Mersyah, menegaskan, penghargaan ini mencerminkan komitmen penuh pemerintah provinsi untuk memastikan seluruh warga Bengkulu dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.
Melalui dukungan penuh BPJS Kesehatan, semua masyarakat, termasuk yang belum terdaftar atau memiliki masalah dengan status keanggotaannya, kini dijamin mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
"Kami sangat bersyukur atas pengakuan ini. Sertifikat UHC ini adalah bukti bahwa seluruh masyarakat Bengkulu dijamin oleh BPJS Kesehatan tanpa harus membayar sepeser pun," ujar Rohidin.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Usung Gusril atau Sulman di Pilkada Kaur?
BACA JUGA:Gerindra dan PKB Belum Tentukan Sikap di Pilgub Bengkulu, Bisa Usung 1 Pasangan Calon
Rohidin meminta, seluruh rumah sakit (RS), Puskesmas, klinik, dan dokter praktek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Bengkulu untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS cukup membawa KTP atau NIK untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah provinsi.
"Tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit untuk menolak melayani, karena semua biaya telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai kebijakan Gubernur Bengkulu," tegas Rohidin.