Hal ini dijelaskannya, karena setelah diberhentikan sementara sebagai Kades sejak 27 Mei 2024 lalu, Ibran bukannya memperbaiki diri justru memilih pindah ke Kota Bengkulu. Hingga saat ini tidak terlihat keberadaannya di Dusun Baru.
“Sejak diterbitkan SK pemberhentian sementara, pak Ibran sudah tidak pernah terlihat. Bukannnya memperbaiki keadaan, ia malah meninggalkan desa,” ujar Pirdaus.
Bahkan bukannya menyadari kesalahan, pascadiberhentikan, Ibran malah membuat 7 warganya menjadi tersangka atas laporannya ke Polres Seluma terkait penyegelan kantor desa beberapa bulan lalu.
Selain itu, 4 poin yangg tertera di SK pemberhentian saat ini, tetap Ibran langgar. Tidak ada perubahan sedikitpun sikapnya terhadap masyarakat. Maka dari itu warganya menjadi semakin kecewa atas sikap Ibran.
“Jadi dengan sudah ditetapkannya 7 tersangka yang merupakan warganya sendiri, maka sampai kapanpun kami tidak akan menerima lagi Ibran kembali lagi menjabat kepala desa Dusun Baru,” tegas Firdaus.
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma pada awal bulan lalu resmi menetapkan 7 tersangka kasus penyegelan dan perusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Tersangka, berinisial RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka semua warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi.
Penetepan tersangka dilakukan mengacu laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.
BACA JUGA:Nasib Ibran: Berhenti Kades Dusun Baru dan Dilaporkan ke Polres Seluma, Ini Kasusnya
BACA JUGA: PH Kades Dusun Baru PTUN-kan Bupati Seluma Terkait SK Pemberhentian Kades
Sebelumnya Kades Dusun Baru, Ibran dinonaktifkan dari jabatannya akibat huru hara dan konflik yang terjadi di desa.
Sedikit mengulas, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika kepala desa dan perangkat desa pendukung kepala desa tetap menjalankan roda pemerintahan di Kantor dan Balai Desa.
Hal ini karena munculnya isu dugaan selingkuh atau mesum kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.
Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garin masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa.