Usut Lakalantas Maut Menimpa Pelajar, Satlantas Polres Seluma Gelar Perkara

Kanit Gakkum Ipda. Deni Arianto, SH--zulkarnain/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Hari ini Rabu 23 Oktober 2024 Sat Lantas Polres Seluma akan melakukan gelar perkara. Ini untuk mengusut kasus lakalantas maut yang menimpa seorang pelajar asal Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, Romi Apriansyah (15).

Ini dibenarkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Lantas, Iptu. Gema Pipi Arizon, S Sos, MH didampingi Kanit Gakkum Ipda. Deni Arianto, SH.

Awalnya gelar perkara akan dilakukan pada Selasa kemarin, namun karena ada beberapa hal seperti masih dibutuhkannya keterangan saksi dan Kasat Lantas yang sedang ada kegiatan kedinasan, maka gelar perkara dilakukan hari ini. 

Dikatakan Deni, gelar perkara perlu dilakukan untuk menentukan kepastian hukum dari kasus ini.

BACA JUGA:Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Harus Dapat Rekomendasi Bupati

“Untuk keputusannya kita masih menunggu gelar perkara yang akan digelar pada Rabu,” singkat Kanit Gakkum.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp12 juta.

“Untuk status pengusutan kasus, saat ini sudah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

Dan saat ini pengendara mobil telah dimintai keterangan sebagai saksi,” imbuh Kanit Gakkum.

BACA JUGA:Informasi Penting Bagi Pelamar PPPK, Harus Bersiap, Ini Dilakukan Pemda

Sempat dinyatakan kritis usai ditabrak mobil Daihatsu Ayla pada Senin siang 21 Oktober 2024 di Jalan Raya Bengkulu-Manna Desa Air Teras Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, jelang Senin malam, Romi Apriansyah (15) yang berstatus pelajar dinyatakan meninggal dunia.

Hal ini dibenarkan oleh Kades Air Payangan, Perianto. Prosesi pemakamannya pun sudah dilakukan pada Selasa siang 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di TPU Desa Air Payangan.

Dikatakannya bahwa pasca kecelakaan, korban sempat dibawa ke Puskesmas Masmambang, namun dikarenakan korban masih kehilanganan kesadaran dan diperlukan tindakan medis yang lebih mendalam, akhirnya korban dirujuk ke RS M Yunus Kota Bengkulu.

Namun selang beberapa jam, didapat informasi bahwa korban dinyatakan meninggal dunia, diduga karena kerasnya benturan yang mengakibatkan sekujur tubuh korban mengalami luka berat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan