Dijelaskannya Kejari Kaur untuk saat ini memang belum dapat melakukan tindakan lain kecuali penagihan.
Karena selama ini hanya diberikan kewenangan untuk melakukan pemulihan kerugian negara saja sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
Apakah perkara akan naik ke bidang Pidsus atau tidak, Dwi juga tidak menapik hal tersebut semuannya nanti tergantung koordinasi dengan pihak Inspektorat.
"Keputusan selanjutnya masih menunggu koordinasi dengan Kejari Kaur terlebih dahulu," terang Dwi.
BACA JUGA: Masih 21 Desa Tak Kunjung Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap II, Ini Kata Dinas PMD Kepahiang
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika SE, saat dikonfirmasi terkait dengan penagihan TGR ini mengatakan penagihan terus diupayakan.
Apabila nanti di pihak Kejari juga tidak selesai maka penagihan dilakukan melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi, yang mana aset milik dewan yang belum membayar terancam akan disita.
"Apabila nanti di pihak Kejari tidak selesai, kita akan lakukan penagihan melakukan pemulihan TGR melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi," ujar Harika.
Leading sektor dalam penagihan ini nanti adalah pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
BACA JUGA:Temuan BPK RI di Sekretariat DPRD Kepahiang Rp11,4 Miliar ke Jaksa
Yang mana aset milik anggota dewan yang bersangkutan bakal didata, untuk dijadikan jaminan.
Dalam sidang itu nanti anggota dewan yang bersangkutan juga akan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pelunasan serta memberikan jaminan aset milik mereka.
"Intinya untuk saat ini prioritas kita untuk pemulihan, apabila memang tidak ada itikad baik baru akan naik ke ranah hukum," tukasnya.