Saat ini baik PH maupun JPU masih pada pendirian masing-masing.
Mereka menyerahkan pada hakim untuk memutuskan apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak disidang.
Sementara itu terdakwa dalam kasus ini yakni Mantan Direktur 2016–2020 Dr. Tugur Anjastiko.
Lalu mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019 Andi Fitriadi.
Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021 Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021.Khalik Noprianto.
BACA JUGA:Semua Warga Tercover BPJS Kesehatan, Kabupaten Seluma Terima Penghargaan UHC Kategori Madya
Bendahara pengeluaran BLUD 2020-2021 Joni Mesra.
Mantan Kabid Keuangan Afridinata dan Mantan Kabid pengeluaran 2016-2018 Herman Faizal.
Sebelumnya JPU mendakwa 7 terdakwa dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsider Pada Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sedangkan secara Primair pada pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana.
Kerugian Negara dalam kasus ini berdasarkan hitungan tim penyidik Kejari Mukomuko melalui Auditor Kejati Bengkulu sebanyak Rp4,48 miliar.