BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko, membantah jika dakwaan mereka terhadap 7 terdakwa dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 tidak berdasar.
Hal ini disampaikan JPU Agrin Nico, SH, MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 13 Agustus 2024, dengan agenda Replik atau jawaban atas eksepsi terdakwa.
"Kita masih pada dakwaan kita untuk berkas dakwaan dan unsur dakwaan itu sudah pas menurut analisis kami," ungkap Agrin yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko.
Pada perkara ini menurut Agrin, bahwa jaksa sudah mencermati narasi unsur pasal bahkan sampai unsur tindakan. Semua itu sudah pas berdasarkan teori unsur beracara.
BACA JUGA:Selain UPTD PPA, Anak Tersangka Pembacokan Didampingi Psikolog dan LBH, Ini Kondisi Terbarunya
"Kita masih pada dakwaan awal kita dan tunggu petunjuk dari hakim saja, mau seperti apa.
Yang jelas kami personalia JPU yang mengurus perkara ini masih tetap pada apa yang kami bawa beberapa hari yang lalu," jelas Agrin.
Pada saat pembacaan Replik, JPU memuat 3 unsur. Pertama menolak dan menyatakan tidak dapat diterima semua keberatan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Kedua JPU menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No, Reg. Perkara: PDS-01/MM/04/2024 tanggal 12 Juli 2024 adalah sah dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
BACA JUGA:Sisa Dana Hibah Pilkada Rp8 Miliar Lebih Bulan ini Pasti Cair
Ketiga melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap 7 terdawa yang terlampir pada surat dakwan.
"Tiga unsur itu kami nyatakan balasan dari jaksa untuk terdakwa," terang Agrin.
Terpisah Ketua Tim Penasihat Hukum 7 terdakwa dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko, Hotma T. Sihombing, SH mengatakan, pihaknya masih tetap pada eksepsi yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Kita masih dengan eksepsi kami terhadap dakwaan jaksa," ungkap Hotma.
BACA JUGA:Buah Masih Sulit, Harga TBS Kelapa Sawit Kembali Turun