BENGKULU, KORANRB.ID – Selama Januari hingga Agustus tahun ini, polisi berhasil meringkus 321 tersangka penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menerangkan dari jumlah tersebut terbanyak dari kalangan pekerjaan swasta, dengan 99 tersangka.
“321 itu terdiri dari 10 perempuan dan 311 laki-laki.
Itu berdasarkan ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan Polres jajaran,” ungkap Tonny.
BACA JUGA:JPU Bantah Dakwaan Tidak Berdasar, PH 7 Terdakwa RSUD Mukomuko Masih Tetap Pada Eksepsinya
Selain pekerja swasta, juga ada pelajar dan pengangguran yang ditangkap akibat penyalahgunaan narkotika ini.
“Dari kalangan pekerjaan wirausaha ada kasus 70 tersangka. Kemudian dari kalangan penganguran ada 52 tersangka,” ungkapnya.
Pekerja swasta, pelaku wirausaha dan pengangguran menjadi kalangan teratas sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
“Masyarakat selalu ditegaskan untuk menghindari barang terlarang tersebut,” ungkap Tonny.
BACA JUGA:Industri Furnitur Beri Dampak Positif Bagi Perekonomian Indonesia
Ia melanjutkan untuk para tersangka ini memiliki riwayat pendidikan juga beragam.
Ada 168 tersangka dengan riwayat pendidikan tamatan SMA. Kemudian 70 tersangka dengan riwayat pendidikan tamatan SD.
Ia melanjutkan untuk tindakan polisi terhadap narkoba sendiri masih tetap sama.
Yaitu terus akan bersebrangan terhadap narkoba. Karena itu barang yang merusak generasi bangsa.
“Kita nyatakan perang terhadap narkoba,” tutup Tonny.