DC Ditangkap Polisi, Dilaporkan Gelapkan Uang Nasabah Rp14,5 Juta

MENUNDUK: Tersangka SA menunduk dengan menutup muka saat digiring ke Polsek Ratu Agung. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Polsek Ratu Agung meringkus Debt Collector (DC), SA (35) warga Jalan Timur Indah 2, Kelurahan Timur Indah atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Dari laporan yang diterima Polisi, SA diduga menggelapan uang nasabah yang membayarkan kredit pada salah satu leasing di Kota Bengkulu.

Polisi mengamankan SA di rumah istrinya di Kelurahan Rawa Makmur pada 9 Maret 2025.

Penangkapan SA dibenarkan Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri.

BACA JUGA:Diduga Siksa 7 Remaja, Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Dipolisikan

BACA JUGA:Sekolah Jangan Ambil Pungutan ke Siswa, Semua Dalih Tak Dibenarkan

Disampaikan Kapolsek, SA yang berstatus sebagai DC dijemput tim opsnal karena diduga melakukan dugaan tindak pidana penggelapan pada jabatan tepatnya Agustus 2024 lalu.

Ketika itu, SA yang bekerja sebagai DC tidak menyetorkan uang titipan pelunasan dari nasabah sebesar Rp14,5 juta.

“Kita sudah mengamankan satu tersangka penggelapan dengan jabatan ia menggelapkan angsuran nasabah sebesar Rp14,5 juta,” ungkap Syaiful. 

Aksi SA terbongkar usai leasing melakukan audit internal. Terungkap jika uang setoran nasabah digelapkan SA.

BACA JUGA:Terdakwa Eks Direktur RSUD HD Nyatakan Tidak Kembalikan Kerugian Negara, Kasi Pidsus: Kami Akan Buktikan

BACA JUGA:Arie Warning Percepatan Pelayanan dan Perizinan Bersih

Lantaran tidak ada itikad baik dari SA, pihak leasing  akhirnya melaporkan SA ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

Atas kejadian itulah, tim Opsnal yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan