BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu, Selasa 13 Agustus 2024 melakukan penertiban terhadap pencari barang bekas.
Mereka sering mangkal di Jalan S. Parman hingga ke Simpang 5 Ratu Samban yang saat ini sudah berganti nama menjadi Bundaran Fatmawati.
Penertiban ini dilakukan oleh Dinsos Kota Bengkulu, lantaran saat ini marak pencari barang bekas yang mangkal di areal perkotaan.
Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat M Sitomorang mengatakan bahwa pihaknya melakukan upaya penertiban agar para pengumpul barang bekas yang sering mangkir di jalan S. Parman tersebut tidak menjadi sumber keresahan pengendara yang melintas.
BACA JUGA:Petani Ngaku Enggan Gunakan Benih Padi Bantuan DKP2 Kota Bengkulu, Ini Alasannya
“Kita mendapat laporan sudah banyak anak jalanan dan gepeng (Gelandangan dan pengemis, red) kita datangi dan kita data”, kata Sahat.
Sahat juga mengatakan selain menertibkan, tujannya ialah upaya untuk menjalankan sistem pemuktahiran data terpadu kesejahteraan sosial keliling (Si Darling).
Yang tujuannya untuk mendata anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang berdomisili di Kota Bengkulu.
Bagi yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan dimasukkan.
BACA JUGA:Pendaftaran Bakal Cakada 3 Hari, DPS Kecamatan Penarik Paling Banyak 17.971 Pemilih
“Supaya mereka yang selama ini belum mendapat bantuan sosial (Bansos) agar mendapatkan hal tersebut,” terangnya.
Namun dari hasil penertiban kemarin, ada beberapa pengumpul barang bekas yang berdomisi luar Kota Bengkulu.
“Untuk kami meminta agar pemerintah daerah, sesuai KTP gepeng dan anak jalanan tersebut supaya bisa membina atau menjemput warganya itu,” tutupnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, pada Pasal 6 menjelaskan pelarangan pemberian uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada anak jalanan dan gepeng.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Bengkulu