BBM dari Lubuklinggau Dioplos dan Diecer di Kepahiang, 1,5 Ton BBM Oplosan Jenis Pertalite Diamankan

Kamis 15 Aug 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan sebanyak 1,5 ton yang diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang, diperoleh pelaku dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. 

Saat diwawancarai, Kamis 15 Agustus 2024, Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menerangkan, pelaku sengaja mendapatkan BBM yang masih berbentuk minyak mentah tersebut untuk kemudian dioplos menjadi BBM berjenis pertalite. 

Jenis pertalite dipilih lantaran dianggap sangat dibutuhkan dan sangat laku di tingkat pedagang eceran. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencampur minyak mentah tersebut dengan bubuk pewarna. 

Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya Barang Bukti (BB) 2 kaleng bubuk pewarna, bersama BBM oplosan di kediaman pelaku. 

BACA JUGA:Tiket Indonesia Vs Australia Dijual Termurah Rp250 Ribu, Kualifikasi Round 3 Piala Dunia 2026

BACA JUGA: 8 Ton Pisang Enggano Gagal Diseberangkan

"Pelaku ini mendapatkan barangnya (BBM) masih berbentuk minyak mentah. Kamudian dioplosnya dengan campuran bubuk pewarna," jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, setelah dioplos pelaku mengecer BBM pertalite oplosan tersebut ke sejumlah kios dan warung-warung oplosan yang tersebar di Kabupaten Kepahiang. 


OPLOSAN: BBM oplosan jenis pertalite sebanyak 1,5 ton diamankan Polres Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-

Saat mengecerkan BBM oplosan tersebut, pelaku mengunakan kendaraan roda empat dengan menyambangi langsung warung-warung eceran. 

"Dari pemeriksaan kita, dijualnya ke warung-warung yang ada di Kepahiang," tambah Kasat Reskrim.

Bukan tak mungkin pula BBM oplosan jenis pertalite juga sudah diedarkan ke sejumlah wilayah di kabupaten tetangga. Terkait hal ini, polisi masih melakukan pendalaman penyidikan. 

BACA JUGA:Dibuka 20 Agustus 2024, Berikut Link Resmi dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Terbaru

BACA JUGA:Saksi Pernah Minta Terdakwa Palsukan Tanda Tangan, Perkara Dugaan Tipikor DKPTKA Disnakertrans Benteng

Terungkapnya kasus penimbunan dan pendistribusan BBM oplosan jenis pertalite ini sendiri, setelah aparat mendapati aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku, Ju (29) di Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. 

Kategori :