Aparat pun bergerak usai mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang melakukan penimbunan dan pengoplosan minyak subsidi jenis pertalite.
Tak menunggu waktu lama, Tim Elang Juvi yang dipimpin langsung Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Kepahiang Ipda Fredo Ramous bergerak ke lokasi, Sabtu 10 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB.
Benar saja, di lokasi petugas mendapati BB berupa BBM oplosan jenis pertalite sebanyak 1,5 ton yang telah di pilah-pilah ke dalam puluhan drum biru.
Ikut diangkut ke Polres Kepahiang, 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BG 1090 IC dan 2 kaleng bubuk pewarna.
"Tsk dan BB sudah kita amankan di Polres Kepahiang. Kita akan terus mendalami kasus ini, guna mengungkap adanya kemungkinan-kemugkinan lainnya," jelas Kasat Reskrim.