KORANRB.ID - Upaya meningkatkan realisasi retribus sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu berlakukan tarif pada kendaraan pengangkutan sampah swasta yang masuk ke TPA.
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya beracun (B3) DLH Kota Bengkulu Rusman Effendy, S.STP, MM mengungkapkan saat ini DLH sudah menertibkan para pengangkut sampah swasta yang ingin membuang sampah hasil pengangkutan mereka.
"Saat ini sudah kita realisasikan penarikan tarif untuk kendaraan yang mengakut sampah dan membuang pada TPA Air Sebakul," ungkapnya.
BACA JUGA:Dinsos Kecolongan, 16 Gelandangan Kabur dari Rumah Singgah
BACA JUGA: Tahun Ini, Renovasi Tahap Pertama Kantor Gubernur Bengkulu, PUPR Anggarkan Rp4 Miliar
Kemudian untuk kendaran truk sendiri dikenakan tarif Rp10 ribu untuk satu kali buang.
Kendaraan Pikup itu ditarik tarifnya Rp5 ribu dan untuk pengakut kendaran roda tiga it Rp3 ribu.
Selama ini dari DLH membebaskan untuk pengakut swasta membuang sampah di tempat pembuangan sampah pasalnya belum ada petunjut penerpan pangambilan tarif.
“Pemberlakuan ini terbilang baru dilaksanakan dan upaya ini juga untuk mengejar PAD sampah yang diberikan target pada kami,” terang Rusman.
BACA JUGA:Apresiasi Paskibraka, Pj Wali Kota Siapkan Kejutan
BACA JUGA:Terima Kunjungan, Dirjen GTK RI dan GM Harian RB Bincang Strategi Pendidikan di Bengkulu
Diketahui bahwa target PAD dari sektor sampah itu diangka Rp2,5 miliar untuk mencapai target itu maka dilakukan upaya-upaya tersebut.
Terpisah pengangkut sampah swasta, Jono warga Kelurahan Betungan mengungkapkan tarif tersebut masih sesuai, ia tidak merasa keberatan, namun jika di atas tarif yang diterapkan makan ia tidak setuju.
“Kenapa juga target itu dilimpahkan pada kami pekerja kecil, yang jelas jika itu kecil maka kami setuju saja,” ungkap Jono.
BACA JUGA:Dewan Terpilih di Bengkulu Tetap Dilantik, Ini Jadwal dan Pertimbangannya