Kemudian satu bulan bagi terpidana anak yang telah menjalani pidana selama 3 bulan.
Dua bulan bagi narapidana anak yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
BACA JUGA:Terdakwa Akui Korupsi Uang PNPM-MP, Bangun Rumah Rp75 Juta
BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT Al-Malik Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp320 Juta
Untuk tahun kedua diberikan remisi 3 bulan, tahun ketiga diberikan remisi 4 bulan, tahun ke empat dan ke lima diberikan remisi 5 bulan serta pada tahun ke enam dan seterusnya diberikan remisi 6 bulan.
“Untuk pemberian remisi itu dikatagorikan lama penahan juga,” jelas Teguh.
Ia melanjutkan bahwa diuraikan jumlah warga binaan yang menerima remisi umum berdasarkan unit pelayanan teknis atau UPT di lingkup Kanwil Kemenkumham Bengkulu, baik lapas maupun rutan.
Di tempat yang sama, Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H Rohidin Mersyah MMA dalam sambutannya mengungkapkan pesan dari Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia bahwa untuk para WBP jadikan sebuah pelajaran dan atas ilmu pelatiahan di lembaga pemasyarakat harus dimanfaatkan.
“Menteri berpesan untuk para warga binaan jadikan ini pelajaran,” ungkap Rohidin pada sambutannya.
Setelah para warga binaan keluar nantinya Rohidin juga berpesan untuk para masyarakat agar menerima layakanya warga yang baru disanjung dan diberikan tempat yang sewajarnya diberikan pada masyarakat.
"Narapidana juga merupakan bagian dari masyarakat Bengkulu. oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersinergi dalam melatih dan membina warga binaan, agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang taat hukum, berakhlak mulia, dan siap berkontribusi dalam pembangunan bangsa," tutup Rohidin.